ADAT
SATUAN KARYA PRAMUKA
BHAYANGKARA
POLRES METRO JAKARTA
SELATAN
BAB 1
Tata cara pelaksanaan
adat saka
Pasal 1
·
PENGERTIAN DAN FUNGSI ADAT :
Adat Saka Bhayangkara adalah suatu
peraturan dan kebiasaan yang menjadi ciri khas dan sarana penertib yang telah
disepakati oleh Dewan Kerja Saka Bhayangkara.
·
Fungsi adat :
a.
Sebagai identitas Saka Bhayangkara
b.
Sarana penertib Saka Bhayangkara
c.
Sebagai dasar dan pedoman
PASAL 2
Tempat dan waktu
I.
Adat Saka berlaku didalam lingkungan Saka
Bhayangkara
II.
Adat Saka berlaku diluar lingkungan Saka
Bhayangkara apabila membawa nama Saka Bhayangkara
III.
Adat Saka berlaku saat latihan , musyawarah ,
rapat , operasi , diksar , perkemahan dan saat mengenakan seragam Saka
Bhayangkara
Pasal 3
SASARAN
Sasaran adat
saka bhayangkara adalah membentuk anggota saka yang :
I.
Memiliki
kepribadian yang disiplin , tegas , dan cerdas.
II.
Menghargai
seluruh adat dan ketentuan yang berlaku.
III.
Menghargai
apa yang menjadi cita-cita dalam saka bhayangkara.
PASAL 4
REVISI ADAT
I.
Adat
saka ditetapkan atas persetujuan seluruh anggota dewan saka bhayangkara ketika
rapat.
II.
Revisi
adat hanya boleh dilakukan oleh Ketua Dewan Saka.
III.
Anggota
yang ingin mengajukan penambahan , pengurangan , atau revisi dapat mengajukan
kepada Dewan.
BAB II
ADAT KESEHARIAN
PASAL 1
I.
Jangan buang sampah sembarangan
II.
TKU jangan sampai tertindih oleh apapun dan tidak boleh diletakkan
ditanah/lantai
III.
Ketika berdo’a kepala ditundukan dan mata dipejamkan. Renungkan do’a
IV.
Ketika benda pusaka dikeluarkan oleh Ketua Dewan , berikan hormat.
V.
Pemakaian atribut Pramuka sesuai dengan peraturan Kwartir Ranting
Nasional.
VI.
Penggunaan seragam pramuka lengkap dapat disesuaikan dengan keadaan.
VII.
Di dalam pertemuan , saat pemimpin mengenakan seragam Pramuka lengkap ,
maka anggota wajib mengenakan seragam Pramuka lengkap.
VIII.
Saat baret tidak dipakai , tidak boleh dimasukan kedalam saku celana ,
wajib dipegang atau ditaruh dipundak.
IX.
Warna kaos kaki dan sepatu yang dikenakan adalah hitam polos.
X.
Memakai Ring dan Hasduk/kacu/dasi harus kencang dan rapih.
XI.
Pakaian harus selalu rapih. Ikat pinggang harus terlihat,(bagi yang laki laki,tidak wajib bagi yang perempuan)
XII.
Pada saat pelaksanaan Apel maupun Upacara wajib mengenakan pakaian
pramuka lengkap beserta baret/topi boni.
XIII.
Pemakaian perlengkapan pramuka :
i.
Baju
dan celana sesuai SK KWARNAS
ii.
Dasi
berbahan satin
iii.
Tali
kur
iv.
Ikat
pinggang
v.
Sepatu
pantofel
vi.
Bagde
saka bhayangkara
vii.
Baret
( laki-laki ) , topi boni ( perempuan ).
Pasal 2
Berbicara
I.
Dilarang
membuat forum didalam sebuah forum.
II.
Didalam
sebuah forum apabila ingin menanggapu atau memberi saran wajib mengacungkan
tangan kanan terlebih dahulu setelah memohon izin untuk berbicara , dan boleh
berbicara jika sudah di persilahkan oleh pemimpin forum
III.
Dapat
menjaga sopan santun.
Pasal 3
SANKSI
I.
Sanksi
diberlakukan jika terdapat suatu pelanggaran terhadap adat saka
II.
Sanksi-sanksi
yang terdapat di adat saka bhayangkara diberlakukan kepada seluruh anggota saka
bhayangkara
III.
Sanksi-sanksi
tersebut tidak berlaku bagi Ka Mabisaka , Pamong Saka , Pembina , dan Tamu Saka
, dan Pelatih.
IV.
Jenis
sanksi yang diberikan sesuai dengan kebijakan Ketua Dewan Saka , atau dari
hasil musyawarah Dewan Saka
V.
Jenis-jenis
sanksi yang diberikan dapat berupa :
·
Sanksi
ringan :
i.
Peringatan
secara lisan melalui teguran dari ketua dewan saka
ii.
Peringatan
lisan melalui teguran dari pamong
iii.
Sanksi
berupa tindakan dari ketua dewan saka atau anggota Dewan Saka
iv.
Sanksi
berupa tugas maupun materi berupa uang , dsb.
·
Sanksi
berat :
i.
Diberikan
surat peringatan ( SP )
ii.
Jika
sudah diberikan SP sampai maksimal 2 kali namun tetap tidak berubah , makan
keanggotaan saka bhayangkara si pelanggar akan dicabut secara hormat maupun
tidak hormat sesuai hasil keputusan dewan kehormatan ( BAB IV)
BAB
III
DEWAN SAKA BHAYANGKARA
PASAL 1
Syarat syarat
I.
Memenuhi
syarat-syarat anggota saka bhayangkara ( BAB V , PASAL 1 )
II.
Sedikitnya
telah aktif dalam saka bhayangkara selama 6(enam) bulan
III.
Memiliki
bakat kepemimpnan yang baik dan pengetahuan serta pengalaman yang memadai
IV.
Utusan
dari Saka Bhayangkara tingkat ranting untuk mewakili menjadi calon anggota dewan saka tingkat
cabang
V.
Memiliki
keterampilan yang dapat menunjang aktifitas dewan.
VI. Tidak terdaftar menjadi anggota saka lain
Pasal 2
Masa bakti
I.
Masa
bakti anggota dewan saka bhayangkara adalah 3 tahun. Terhitung sejak pertama
kali dilantik menjadi anggota dewan saka bhayangkara.
Pasal 3
Tugas Pokok
I.
Melaksanakan
keputusan musyawarah pramuka penegak dan pandega putra putri saka bhayangkara
sesuai dengan rencana kerja
II.
Mengelola
kegiatan saka bhayangkara
III.
Menyelenggarakan
musyawarah , rapat , forum saka bhayangkara
IV.
Menghubungkan
saka bhayangkara tingkat ranting dan cabang
V.
Melaksanakan
pertemuan dewan saka bhyangkara sesuai dengan kepentingan
VI.
Menjadi
motor penggerak dalam pemikiran , perencanaan , pelaksanaan , pengawasan dan
pengendalian kegiatan saka bhayangkara
VII.
Menjaga
, memelihara , dan menumbuhkan citra yang baik tentang saka bhyangkara dikalangan
masyarakat.
Pasal 4
Fungsi
I.
Pelaksana
kerja saka bhayangkara
II.
Pengelola
kegiatan saka bhayangkara
III.
Penghubung
saka bhayangkara tingkat ranting dan cabang
Pasal 5
Pengurus
I.
Susunan
pengurus dewan saka bhayangkara terdiri atas seorang
ketua,sekretaris,bendahara,bidang kegiatan dan pengabdian masyarakat,bidang
hubungan masyarakat dan pendidikan pelatihan, bidang usaha dan kemitraan, dan
bidang evaluasi, pengembangan, dan perencanaan.
II.
Jumlah
anggota dewan kerja disesuaikan dengan keputusan musyawarah dewan saka
Pasal 6
Pemilihan anggota
dewan saka
I.
Seseorang
yang mencalonkan atau dicalonkan menjadi anggota dewan saka harus terdaftar
dalam keanggotaan saka bhayangkara
II.
Nama
calon yang diajukan sudah pernah mengikuti DIKSAR tingkat cabang
III.
Setiap
saka bhayangkara tingkat ranting wajib mengirimkan daftar nama anggota yang
akan diajukan menjadi calon anggota dewan saka tingkat cabang
IV.
Nama
nama yang sudah dipegang oleh dewan saka selanjutnya akan menjalani serangkaian
tes yang meliputi tes wawancara, tes lapangan,dsb
V.
Dalam
pelaksanaan tes, jika calon dinilai gagal atau kurang dalam menjalani
serangkaian tes, maka dewan berhak mendiskualifikasi
Pasal 7
Komunikasi
I.
Setiap
jalannya kegiatan harus berkoordinasi dengan Ka Mabisaka , Pamong Saka,dan
Ketua dewan saka
II.
Jika
anggota dewan dan anggota non dewan mengambil keputusan , tindakan atau
kebijakan tanpa melakukan komunikasi dengan yang sudah disebutkan dalam ayat 1
diatas, akan dikenakan sadnksi ringan hingga sanksi berat
III.
Seksi
seksi bidang yang dalam bertugas menemui hambatan dalam menjalankan tugasnya,
maka anggota dibidang seksi lain wajib membantu
IV. jika berhalangan untuk hadir dalam suatu kegiatan,wajib melapor kepada ketua dewan
Pasal 8
Reshuffle
I.
Jika
ada kekosongan jabatan dalam dewan saka dikarenakan anggota sebelumnya
mengundurkan diri, menikah, melewati batas umur penegak pandega (16-25 tahun),
dan dicabut keanggotaannya, maka harus segera digantikan dengan anggota yang
baru dengan status anggota dewan antar waktu
II.
Pengisian
kekosongan jabatan dapat dilakukan dengan rotasi jabatan atau diadakan
pemilihan ulang
BAB IV
DEWAN KEHORMATAN
PASAL 1
Pengertian
Dewan kehormatan saka bhayangkara adalah badan yang dibentuk
oleh saka bhayangkara untuk menyelesaikan hal-hal tertentu yang menyangkut nama
baik seorang anggota saka bhayangkara atau nama baik saka bhayangkara serta
menyusun data yang diperlukan untuk pengusulan pemberian anugerah atau tanda
penghargaan kepada anggota saka bhayangkara.
PASAL 2
Sidang anggota :
Anggota dapat disidang oleh dewan kehormatan dikarenakan :
I.
Pelanggaran
terhadap isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka , adat
saka bhayangkara , disiplin dan kehormatan saka bhayangkara yang dilakukan oleh
anggota saka bhayangkara , dewan saka bhayangkara
II.
Pernyataan
keberatan dan membela diri dari anggota saka bhayangkara yang dianggap
melanggar anggaran dasar , anggaran rumah tangga dan ketentuan gerakan pramuka
III.
Pernyataan
merehabilitasi anggota saka bhayangkara yang terkena sanksi
IV.
Pengusulan
pemberian anugerah atau penghargaan bagi yang berprestasi
PASAL 3
Pemberian sanksi
I.
Pemberhentian
sementara
II.
Pemberhentian
dari keanggotaan saka bhayangkara secara terhormat maupun tidak terhormat
PASAL 4
Anggota
I.
Seorang
pamong saka bhayangkara sebagai ketua
II.
Seorang
instruktur saka bhayangkara sebagai sekretaris
III.
Seorang
dewan saka bhayangkara sebagai anggota
IV.
Seorang
pemimpin krida sebagai anggota
PASAL 5
Ruang Lingkup
I.
Dewan
kehormatan hanya ada di saka bhayangkara tingkat cabang , dan tidak berlaku di
saka bhayangkara tingkat ranting
II.
Jika
saka bhayangkara tingkat ranting ingin
mengajukan sidang dewan kehormatan, dapat mengajukan ke dewan saka bhayangkara
tingkat cabang
PASAL 6
Lain lain
I.
Seluruh
anggota saka bhayangkara wajib melapor jika ada pelanggaran yang terjadi
BAB V
Keanggotaan
Pasal 1
Syarat syarat
I.
Mendapat
izin dari orang tua atau wali
II.
Mendapat
izin dari pembina gugus depannya
III.
Sehat
jasmani dan rohani
IV.
Berminat
dan bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan saka bhayangkara
V.
Bersedia
dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat dan sanggup mentaati
segala ketentuan yang berlaku
VI.
Tidak
sedang menjadi salah satu anggota saka lain
VII.
Pemuda
yang berusia antara 16 sampai 25 tahun
VIII.
Mengikuti
DIKSAR saka bhayangkara tingakat cabang
IX.
Jika
ada anggota yang belum mengikuti DIKSAR
namun sudah mengukuti latihan saka bhayangkara tingkat cabang maka statusnya
adalah tamu saka
X.
Belum
menikah
PASAL 2
Hak dan
kewajiban anggota
I.
Kewajiban
:
i.
Menjaga
nama baik gerakan pramuka
ii.
Menjaga
nama baik KELUARGA BESAR SAKA BHAYANGKARA
iii.
Mengikuti
latihan dan kegiatan yang diadakan
iv.
Melaksanakan
operasi yang ditugaskan kepolisian kepada saka bhayangkara
v.
Mentaati
dan mematuhi adat saka dan aturan aturan yang berlaku didalam lingkungan saka
bhayangkara
vi.
Mentaati
undang-undang RI nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan pramuka
vii.
Mentaati
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka
viii.
Menjalankan
tugas melatih bidang kebhayangkaraan di gugusdepannya atau di gugus depan lain
serta bekerja sama dengan pembina satuan yang bersangkutan atas persetujuan
pembina gugusdepan dan sepengetahuan saka bhayangkara tingkat cabang
ix. Jika berhalangan untuk hadir dalam suatu kegiatan,wajib melapor kepada Dewan Saka
II.
Hak
:
i.
Memberikan
usulan,saran,atau kritik melalui dewan saka
ii.
Mengikuti
kegiatan yang dilaksanakan
iii.
Memperoleh
pendidikan dan latihan untuk mendapatkan pengalaman, keterampilan dan kecakapan
dibidang kebhayangkaraan
iv.
Menjadi
dewan saka bhayangkara
BAB
VI
Pendidikan dasar saka
bhayangkara
PASAL 1
Tata cara pelaksanaan
diksar
I.
Dalam
membuat,merancang dan melaksanakan DIKSAR harap mematuhi,mengikuti,dan
menjalankan arahan dan saran dari Ka Mabisaka,Pamong Saka, ataupun Instruktur
saka
II.
Seksi
bidang hubungan masyarakat dan pendidikan pelatihan, dan seksi bidang
evaluasi,pengembangan dan perencanaan bertanggung jawab dalam mengantur
lokasi,waktu dan run down DIKSAR
III.
Jika
seksi bidang kegiatan sudah melaksanakan kewajibannya, maka hasil yang sudah
dibuat akan dibahas bersama anggota dewan dalam rapat kerja
IV.
Ketua
bidang hubungan masyarakat dan pendidikan pelatihan saat berlangsungnya
kegiatan DIKSAR akan merangkap sebagai koordinator lapangan ( KorLap )
V.
DIKSAR
adalah syarat wajib jika anggota gerakan pramuka penegak dan pandega ingin
terhubung dalam KELUARGA BESAR SAKA BHAYANGKARA
VI.
DIKSAR
adalah syarat wajib jika seorang anggota saka bhayangkara ingin menjadi anggota
dewan saka.
BAB VII
Nama,amsal,sandi,pusaka
PASAL 1
Nama
I.
Nama : Saka Bhayangkara Polres Metro Jakarta Selatan
PASAL 2
Amsal
I.
Amsal
/ motto : bhayangkara kirana agni ( diambil dari bahasa sansekerta yang artinya
“ Penjaga Sinar Api “ )
PASAL 3
Sandi saka
bhayangkara
I.
Sandi
: Sandi Bhayangkara Kirana Agni
PUSAKA
SENJATA
ADAT SAKA
I.
Pusaka
: Pusaka saka bhayangkara jakarta
selatan adalah berupa senjata “ PEDANG PORA “