TUPOKSI DEWAN SAKA BHAYANGKARA
JAKARTA SELATAN
·
Ketua Dewan :
~Memimpin dan mengelola kegiatan Saka Bhayangkara dan Dewan Saka Bhayangkara
~Bersama dengan seluruh anggota Dewan Saka Bhayangkara bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas pokok Dewan Saka
·
Sekretaris :
~Melaksanakan mekanisme administrasi kesekretariatan Saka Bhayangkara
·
Bendahara :
~Mengelola keuangan dan harta benda Saka Bhayangkara
·
Ketua Bidang :
~Membantu ketua dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksaan tugas dan tanggung jawab
sesuai bidang masing masing
~Mewakili Dewan Saka apabila Ketua dewan
saka berhalangan untuk hadir.
·
Anggota Bidang :
~Melaksanakan tugas bidang
~Bersama sama dengan ketua bidang merumuskan kebijakan bidang dan program kerja bidang
·
Bidang Humas & Diklat : ~Memikirkan,merencanakan
dan mengorganisasikan kegiatan yang berupa pendidikan dan
pelatihan dalam upaya peningkatan mutu anggota Saka
Bhayangkara
~Melakukan hubungan kerja sama dengan pihak
lain berkaitan dengan kegiatan Saka Bhayangkara
~Memberi informasi yang berkaitan dengan
Saka Bhayangkara
·
Bidang Giat & Abdimas : ~Melaksanakan kegiatan Krida Saka Bhayangkara
~ Mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan kebhayangkaraan
~ Mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan kebhayangkaraan
·
Bidang EvPengPer :
~Memikirkan,merencanakan,dan melaporkan evaluasi atas kegiatan Saka Bhayangkara
~ Memikirkan,merencanakan dan
mengembangkan kegiatan yang berupa pendidikan dan pelatihan dalam upaya peningkatan mutu anggota Saka
Bhayangkara
·
Bidang Usaha & Kemitraan : ~Melaksanakan jalannya kegiatan
usaha yang dimiliki Saka Bhayangkara
~Melakukan kerja sama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan usaha yang dimiliki
Saka Bhayangkara
0 komentar:
Posting Komentar