Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
atau disingkat Saka Bhayangkara merupakan salah satu dari Satuan karya Pramuka
yang berlaku secara Nasional. Satuan Karya Pramuka Bhayangkara (Saka
Bhayangkara) adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang
Kebhayangkaraan yang berguna bagi diri pribadi, keluarga, dan lingkungan serta
dapat dikembangkan menjadi lapangan pekerjaan.
Bhayangkara sendiri mempunyai arti
sebagai penjaga, pengawal, pengaman atau pelindung keselamatan bangsa dan
negara. Sedangkan kebhayangkaraan diartikan sebagai kegiatan yang berkaitan
dengan pertahanan dan keamanan negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan melindunginya terhadap setiap
ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri.
Saka Bhayangkara menjadi salah satu
Satuan Karya Pramuka yang bersifat Nasional di samping Saka Bahari, Saka Bakti
Husada, Saka Dirgantara, Saka Kencana, Saka Tarunabumi, Saka Wanabakti, dan
Saka Wira Kartika. Pembentukan dan pembinaan Saka Bhayangkara dilaksanakan
melalui kerja sama antara Gerakan Pramuka dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri). Saka Bhayangkara juga menjadi Satuan Karya Pramuka dengan
anggota terbesar di Indonesia.
Sejarah Berdirinya Saka Bhayangkara
Cikal bakal berdirinya Saka
Bhayangkara berawal dari instruksi bersama Menteri/Panglima
Polisi dan Kwartir Nasional: Nomor. Pol. : 28/Inst./MK/1966 dan SK Kwarnas No.
4/1966 tertanggal : 1 Juli 1966 tentang pembentukan PRAMUKA KAMTIBMAS
(Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Pramuka Kamtibmas memiliki 9 krida yaitu
Krida Lalu Lintas, Krida Pemadam Kebakaran, Krida SAR, Krida Tindakan Pertama
Pada Kejadian Perkara, Krida Siskamling, Krida Pengawal, Krida Pelacak, Krida
Komlek, dan Krida Pengamat.
Tahun 1980, Gerakan Pramuka dan
Polri memperbaharui kerja sama. Pada tanggal 22 Mei 1980 keluar Surat Keputusan
Bersama No. Pol. Kep/08/V/1980 dan SK Kwarnas No. 050 Tahun 1980 tentang
Kerjasama dalam usaha Pembinaan dan Pembangunan Pendidikan Kebhayangkaraan dan
Kepramukaan. Surat Keputusan ini menegaskan nama Satuan Karya ini menjadi Saka
Bhayangkara. Jumlah krida yang semula 9 dikurangi menjadi tujuh dengan
menghapus Krida Komlek, dan Krida Pengamat.
Anggota Saka Bhayangkara :
Anggota Saka adalah Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega baik putera dan puteri yang menjadi anggota gugusdepan di
wilayah cabang atau ranting di mana Saka Bhayangkara itu berada. Seorang
anggota pramuka dapat mendaftarkan diri menjadi anggota Satuan Karya Pramuka
Bhayangkara jika:
1.
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
dan telah menyelesaikan SKU tingkat pertama di golongannya (SKU Bantara bagi
Penegak atau SKU Pandega).
2.
Terdaftar sebagai anggota gugusdepan
di kwarcab di mana Saka Bhayangkara itu berada.
3.
Mendapat surat izin dari orang tua dan
Pembina Gudepnya.
4.
Calon Penegak dan calon Pandega
dapat mendaftar dengan catatan selambatnya 6 bulan setelahnya pramuka tersebut
telah dilantik menjadi Penegak Bantara atau Pandega.
5.
Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka
lain.
0 komentar:
Posting Komentar